BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022

Yakov_Oskanov / envatoelements | twenty20photos / envatoelements

Fasilitas PPN dibebaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN diberikan untuk penyerahan/impor Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis. Berikut ini adalah impor/penyerahan BKP strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022:

Mesin dan Peralatan Pabrik

Mesin dan peralatan pabrik diberikan insentif pembebasan PPN, baik untuk impor maupun penyerahan dalam daerah pabean. Insentif diberikan untuk mesin/peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan untuk menghasilkan BKP.

Hasil Kelautan dan Perikanan

Pembebasan PPN diberikan atas impor dan penyerahan barang hasil kelautan dan perikanan. Insentif diberikan untuk hasil yang diperoleh dari penangkapan ataupun pembudidayaan. Terdapat 10 jenis komoditas kelautan/perikanan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yaitu: (1) udang; (2) ikan hias; (3) ikan (selain ikan hias); (4) rumput laut; (5) kerang, tiram, remis; (6) kepiting, rajungan; (7) teripang; (8) lobster; (9) cumi, sotong, gurita, siput; dan (10) artemia. Kriteria selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran A PP 49/2022.

Ternak dan Pakan

Ternak, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pembuatan pakan termasuk BKP strategis yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Kriteria ternak, pakan, dan bahan pakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan PMK 142 Tahun 2017 (PMK 142/2017).

Jenis ternak yang dibebaskan dari PPN yaitu sapi, kerbau, kambing/domba, babi, unggas, dan ternak lainnya. Untuk jenis bahan pakan dapat dilihat pada Lampiran PMK 142/2017.

Senjata, Amunisi, Helm/Jaket/Rompi Anti Peluru, Kendaraan Khusus, Radar, dan Suku Cadangnya

Pembebasan PPN atas senjata, amunisi, helm/jaket/rompi anti peluru, kendaraan khusus, radar, dan suku cadangnya, diberikan untuk impor/penyerahan oleh/kepada:

  1. kementerian di bidang pertahanan;
  2. TNI; atau
  3. pihak yang ditunjuk kementerian di bidang pertahanan.

Pembebasan PPN juga diberikan untuk impor BKP strategis berupa komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Barang Kebutuhan Pokok

Pasca perubahan pada UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak terutang PPN diubah menjadi terutang PPN, namun mendapat pembebasan. Fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok sebagai BKP strategis diberikan untuk barang kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan adalah:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam;
  7. daging;
  8. telur;
  9. susu;
  10. buah-buahan; dan
  11. sayur-sayuran.

Kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dapat dilihat pada Lampiran B PP 49/2022.

Barang Hasil Pertambahan/Pengeboran

PPN dibebaskan untuk impor dan penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
  5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Rusun Umum Milik

Penyerahan rumah susun yang perolehannya melalui kredit/pembiayaan rumah bersubsidi diberikan pembebasan PPN. Fasilitas diberikan sepanjang memenuhi kriteria berikut:

  1. luas paling sedikit 21 m2 dan tidak melebih 36 m2;
  2. pembangunan mengacu pada peraturan menteri PUPR;
  3. unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  4. tidak melewati batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik.

Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Pekerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengenai ketentuan PPN dibebaskan untuk penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah pekerja. Berikut adalah ulasan terkait kriteria dan batasan harga rumah umum/pekerja yang dibebaskan dari PPN.

Air Bersih

Pembebasan PPN atas penyerahan air bersih diberikan untuk air bersih yang belum siap untuk diminum dan air bersih yang sudah siap diminum. Fasilitas yang diberikan termasuk biaya sambung/biaya pasang, dan biaya beban tetap air bersih. Biaya sambung/pasang merupakan biaya yang ditagihkan kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih, sedangkan biaya beban tetap adalah biaya yang ditagihkan pengusaha yang besarnya tidak dipengaruhi volume pemakaian.

Perlu dicatat pembebasan PPN tidak berlaku untuk air bersih siap minum yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol/kemasan lain.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait